Pasal 101
(1) Sekretariat Daerah Aceh dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh. (2) Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang:
a. membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan;
b. mengoordinasikan dinas, lembaga, dan badan Provinsi Aceh; dan
c. membina Pegawai Negeri Sipil dalam wilayah Aceh. (3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Daerah Aceh bertanggung jawab kepada Gubernur. (4) Dalam hal Sekretaris Daerah Aceh berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat Daerah Aceh diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
