UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 100
(1) Perangkat daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh, Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan lembaga teknis Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh. (2) Perangkat daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sekretariat daerah Kabupaten/Kota, sekretariat DPRK, dinas Kabupaten/Kota, lembaga teknis Kabupaten/Kota kecamatan yang diatur dengan qanun Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Sekretariat Daerah Aceh
