Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Sekretariat DPRA
Pasal 1O8
(1) Sekretariat DPRA dipimpin oleh Sekretaris DPRA. (2) Sekretaris DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRA. (3) Sekretaris DPRA mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRA;
b. menyusun rencana anggaran Sekretariat DPRA dan menyelenggarakan administrasi keuangan;
c. melakukan pengelolaan dan administrasi anggaran belanja DPRA;
d. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRA; dan
e. menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRA dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (4) Sekretaris DPRA dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRA. (5) Sekretaris DPRA dalam melaksanakan tugasnya secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRA dan secara administratif berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Aceh. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi Sekretariat DPRA diatur dalam Qanun Aceh.
Bagian Kelima
Sekretariat DPRK
