UU
SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Wilayah Kotamadya
dan Wilayah Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pembentukan, nama, dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Perundang-undangan
Pasal 9 (1) Gubernur Kepala Daerah disamping,Peraturan menyelenggarakan hak, wewenang, dan
kewajiban sebagaimana diaturditjen dalam Pasal 22 dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, juga menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus.
(2) Penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) Pasal ini merupakan akibat langsung dari kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara.
