UU
SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA
Pasal 10
(1) Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Gubernur Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
(2) Dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini, Gubernur Kepala Daerah mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
