UU
SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA
Pasal 18
BAB 5 — PERANGKAT PEMERINTAHAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat khusus
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat
khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyediakan biaya dalam Anggaran Pendapatan dari Belanja Daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
