UU
SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA
Pasal 17
BAB 5 — PERANGKAT PEMERINTAHAN
Pembentukan dan pengembangan perangkat Wilayah dan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota JakartaPerundang-undangandilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, kedudukan, dan fungsinya sebagai Ibukota Negara. Peraturan ditjen BAB VI PEMBIAYAAN
