UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 9
Uang-kertas-bank itu dapat ditukar di kantor-besar Bank, di kantor-kantor agen-besar dan di kantor-kantor agennya pada tiap hari waktu jam-kas yang ditetapkan, kecuali pada hari-hari raya yang sah, sebagaimana ditentukan oleh pembesar yang berkuasa.
