UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 10
(1). Nilai dan bentuk uang-kertas-bank yang akan dikeluarkan ditentukan oleh Bank dan
diberitahukan kepada umum dengan jalan pengumuman dalam Berita Negara.
(2). Bank tidak mengeluarkan uang-kertas-bank yang lebih rendah nilainya daripada Rp. 5,-
(lima rupiah).
(3). Uang-kertas-bank bebas daripada bea meterai.
(4). Uang-kertas-bank yang mengalir kembali ke dalam kas-kas Bank dan karena lusuh atau
sebab-sebab yang lain dianggap tidak layak lagi untuk diedarkan kembali diberi tanda oleh Bank dan caranya diumumkan dengan pengumuman dalam Berita Negara.
(5). Uang-kertas-bank yang diberi tanda demikian tidak berharga dan tidak perlu ditukar oleh
Bank, jika uang-kertas itu karena pencurian atau dengan cara yang lain diedarkan lagi.
