UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 8
(1). Dengan tidak memperbolehkan kemungkinan ini bagi yang lain-lain, Bank berhak
mengeluarkan uang-kertas-bank.
(2). Uang-kertasnya itu bersifat alat pembayaran sah sampai setiap jumlah.
