Pasal 7
(1). Bank bertugas mengatur nilai satuan-uang Indonesia menurut cara yang sebaik-baiknya
bagi kemakmuran nusa dan bangsa dan dalam hal itu menjaga sebanyak mungkin supaya nilai itu seimbang (stabiel).
www.djpp.depkumham.go.id
(2). Bank menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, sekadar peredaran uang itu terdiri
dari uang-kertas bank, mempermudah jalannya. uang giral di Indonesia dan memajukan jalannya pembayaran dengan luar negeri.
(3). Bank memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan Bank di
Republik Indonesia pada umumnya dan dari urusan kredit nasional dan urusan bank nasional pada khususnya.
(4). Bank melakukan pengawasan terhadap urusan kredit.
(5). Menunggu terlaksananya suatu peraturan Undang-undang tentang pengawasan terhadap
urusan kredit maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan peraturan-peraturan lebih lanjut bagi Bank untuk menjalankan pengawasan termaksud guna kepentingan kemampuan membayar ("solva-biliteit") dan kelanjutan keuangan ("liquiditeit") badan- badan kredit, begitu juga untuk pemberian kredit secara sehat dan berdasarkan asas-asas kebijaksanaan bank yang tepat.
