UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan para anggota Dewan Penasihat oleh Pemerintah untuk pertama kalinya dilakukan pada suatu waktu dalam tiga bulan sesudah undang-undang ini mulai berlaku.
