UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
Pada waktu Undang-undang,ini mulai berlaku dan menyimpang daripada yang ditentukan dalam Pasal-pasal 8 dan 10, maka:
- uang-kertas-bank yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank berdasarkan Pasal 14 "De Javasche Bankwet 1922" dan yang pada waktu itu mempunyai sifat alat pembayaran sah;
- uang-kertas-bank yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank menurut Pasal 1 Ordonansi 14 Juli 1949 (Staatsblad 1949 No. 186) dan yang pada waktu itu mempunyai sifat alat pembayaran sah; tetap sifatnya sebagai alat pembayaran sah sampai uang-kertas-bank itu dicabut kembali dan ditarik dari peredaran.
