UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
(1). Menyimpang dari anjuran-anjuran dan usul-usul yang diharuskan dalam Undang-undang
pokok ini maka Presiden dan Direktur-direktur De Javasche Bank yang memangku jabatannya sebelum Undang-undang ini mulai berlaku, jika mereka itu warganegara Indonesia, menjadi Gubernur dan Direktur-direktur Bank untuk bagian masa-jabatannya yang belum berakhir.
(2). Direktur-direktur De Javasche Bank yang bukan warganegara Indonesia, meletakkan
jabatannya pada hari mulai berlakunya Undang-undang ini.
(3). Komisaris-komisaris De Javasche Bank yang memangku jabatannya sebelum hari
Undang-undang ini mulai berlaku, meletakkan jabatannya pada hari itu. Komisaris baru tidak diangkat lagi.
www.djpp.depkumham.go.id
