UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 30
BAB 3 — TENTANG DEWAN MONETER, DIREKSI DAN
(1). Anggota Direksi dan penasihat-penasihat yang tersebut dalam Pasal 27 ayat 8 tidak boleh
memangku pekerjaan, jabatan atau tugas lain yang digaji.
(2). Tidak termasuk dalam hal itu ialah:
- jabatan yang dipikulkan Pemerintah kepadanya;
- bagi para Direktur dan penasihat-penasihat: pekerjaan komisaris pada perseroan terbatas atau perseroan komanditer, asal saja tidak menjadi komisaris-amanat (gedelegeerd commissaris). Para Direktur dan penasihat-penasihat tidak boleh tetap memegang atau menerima suatu pekerjaan yang tersebut dalam sub b kecuali jika mendapat izin dari Dewan Moneter.
(3). Dua orang Direktur tidak boleh bersama-sama menjadi komisaris pada suatu perseroan.
(4). Anggota Direksi dan penasihat-penasihat yang tersebut di atas tidak boleh berdagang
atau mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga.
