UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 29
BAB 3 — TENTANG DEWAN MONETER, DIREKSI DAN
(1). Direksi mewakili Bank di hadapan dan di luar pengadilan.
Dengan memperhatikan Pasal 22, maka Direksi memimpin Bank, mengurus milik mutlak Bank dan berhak menguasai atau menjalankan segala tindakan pemilihan mutlak terhadap milik-mutlak itu.
www.djpp.depkumham.go.id
(2). Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi dimuat dalam suatu peraturan yang
akan ditetapkan oleh Direksi.
(3). Pengurus bank-cabang, agen-agen besar, agen-agen, koresponden-koresponden dan
semua penjabat serta lain-lain pegawai Bank diangkat dan diperhentikan oleh Direksi.
