UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 28
BAB 3 — TENTANG DEWAN MONETER, DIREKSI DAN
(1). Jika seorang Direktur sakit atau tidak ada, maka Direktur yang bersangkutan untuk
sementara waktu diwakili oleh seorang Direktur-pengganti.
(2). Direktur-pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dua orang diangkat oleh
Pemerintah untuk masa lima tahun atas usul Dewan Moneter.
(3). Direktur-pengganti harus penjabat dari Bank.
