UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 31
BAB 3 — TENTANG DEWAN MONETER, DIREKSI DAN
Pada akhir tiap-tiap tahun-buku Gubernur, sesudah berunding dengan Dewan Moneter, memberikan laporan keuangan dan ekonomi yang luas.
Dewan Penasihat
