UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 25
BAB 3 — TENTANG DEWAN MONETER, DIREKSI DAN
(1). Anggota Dewan Moneter tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah
satu perusahaan manapun juga, baik langsung maupun tidak langsung.
(2). Antara anggota-anggota Dewan Moneter dan para Direksi satu sama lain tidak boleh ada
pertalian darah atau periparan pada atau dalam derajat ketiga, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka mereka tidak boleh terus memangku jabatannya tidak seizin Pemerintah.
- Direksi
