UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
Pasal 26
BAB 3 — TENTANG DEWAN MONETER, DIREKSI DAN
Tugas Direksi ialah.
- menyelenggarakan kebijaksanaan moneter umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Moneter,
www.djpp.depkumham.go.id
- menyelenggarakan pemberian kredit oleh Bank, teristimewa mengenai pemberian dan untuk memperpanjang kredit dengan penetapan syarat-syarat yang berhubungan dengan kredit-kredit tersebut, begitu pula untuk menghentikan kredit yang lagi berjalan dan menolak pemberian kredit,
- menyelenggarakan segala pekerjaan Bank yang lain dengan memperhatikan Pasal 22 ayat 1 huruf b dan c.
