Pasal 13
BAB 5 — METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK,
(1) Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.
(2) Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- frasa "Meterai Tempel"; dan
- angka yang menunjukkan nilai nominal.
(3) Setiap Meterai tempel selain memiliki ciri umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21juga memiliki ciri khusus sebagai unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. (41 Ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan ciri umum
dan ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) serta pemberlakuannya diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal14...
SK No 044367 A
IIRESIDEN
