UU
BEA METERAI
Pasal 14
BAB 5 — METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK,
(1) Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
