UU
BEA METERAI
Pasal 12
BAB 4 — PEMBAYARAN BEA METERAI YANG TERUTANG
(1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen
dilakukan dengan menggunakan:
- Meterai; atau
- surat setoran pajak. (21 Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
- Meterai tempel;
- Meterai elektronik; atau
- Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Setiap Orang wajib memperoleh izin untuk membuat
Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c.
(4) Ketentuan
SK No 044366 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDENESIA
t2
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Bea
Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
