UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 9
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
- Pihak Diminta, sepanjang dibenarkan oleh hukumnya, melaksanakan permintaan untuk penggeledahan dan penyitaan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi di Pihak Diminta.
- Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan oleh Pihak Diminta sepanjang dimungkinkan dan dengan persyaratan yang sama sesuai dengan hukumnya. 3, Pihak yang berwenang dari Pihak Diminta menyediakan informasi yang mungkin diperlukan tersebut oleh Pihak Peminta mengenai, tetapi tidak terbatas pada, setiap hasil penggeledahan, tempat, identitas, keadaan, integritas, dan kesinambungan penguasaan dokumen, catatan atau benda yang disita dan keadaan pada saat penyitaan, serta penyimpanan benda sitaan tersebut selanjutnya.
