UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 8
PENYEDIAAN INFORMASI, DOKUMEN, CATATAN, DAN BENDA
- Pihak Diminta, berdasarkan permintaan, menyediakan kepada Pihak peminta salinan dokumen atau catatan kementerian dan lembaga pemerintahan yang terbuka bagi umum.
- Pihak Diminta dapat, berdasarkan permintaan, menyediakan kepada pihak Peminta setiap informasi, dokumen, catatan, dan benda yang berada dalam penguasaan kementerian atau lembaga pemerintah, tetapi tidak terbuka bagi publik, sepanjang dimungkinkan dan sesuai dengan persyaratan yang sama sebagaimana hal-hal tersebut dapat tersedia untuk lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan.
- Pihak Diminta dapat menyediakan salinan resmi dokumen atau catatan, kecuali Pihak Peminta secara jelas meminta yang asli.
- Berdasarkan permintaan, dokumen, catatan atau benda asli yang telah diberikan kepada Pihak Peminta harus dikembalikan kepada Pihak Diminta sesegera mungkin.
- Sepanjang tidak dilarang oleh hukum Pihak Diminta, dokumen, catatan, atau benda harus diberikan dalam suatu formulir atau dilengkapi dengan sertifikasi sebagaimana dikehendaki oleh Pihak Peminta agar dokumen, catatan atau benda dimaksud dapat dipergunakan sesuai hukum pihak peminta.
