UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 7
PENYAMPAIAN DOKUMEN
- Pihak Diminta harus memenuhi permintaan penyampaian dokumen yang dikirimkan kepadanya untuk tujuan penyampaian dokumen tersebut oleh pihak Peminta.
- Pihak Peminta harus mengirimkan permintaan untuk penyampaian dokumen mengenai tanggapan atau kehadiran di Pihak Peminta dalam waktu yang cukup, sebelum tanggapan atau kehadiran yang telah dijadwalkan.
- Pihak Diminta harus menyampaikan kepada Pihak Peminta tanda terima penyampaian dokumen. Jika penyampaian dokumen tidak dapat dilaksanakan, Pihak Peminta harus diberitahukan alasan-alasannya.
- Dalam situasi apabila alamat yang dituju tidak lengkap atau tepat dan/atau orang dituju tidak diketahui di alamat dimaksud, Pihak Diminta harus berupaya
sebaik mungkin untuk mendapatkan alamat penerima, sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Dalam situasi dokumen tidak dibuat dalam bahasa Pihak Diminta atau tidak disertai terjemahan resmi, dokumen tetap disampaikan jika penerima menyetujui untuk menerima dokumen tersebut.
