UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 6
PELAKSANAAN PERMOHONAN
- Permohonan untuk bantuan harus dilaksanakan secara tepat sesuai dengan hukum Pihak Diminta dan dengan cara yang ditentukan oleh Pihak Peminta.
- Pihak Diminta berdasarkan permintaan harus memberitahukan waktu dan tempat dari pelaksanaan permohonan bantuan kepada plhak peminta.
- Bantuan dapat ditunda oleh Pihak Diminta apabila pelaksanaan dari permintaan dapat mengganggu penyidikan, penuntutan, atau persidangan yang sedang berjalan di Pihak Diminta.
- Pihak Diminta harus memberklhukan kepada Pihak Peminta mengenai keputusan untuk tidak memenuhi seluruh atau sebagian dari permohonan bantuan atau penundaan pelaksanaan, dan harus memberikan alasan dari keputusan itu. 5, Sebelum menolak permintaan atau sebelum menunda pelaksanaan suatu permintaan, Pihak Diminta harus mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan berdasarkan persyaratan yang dianggap perlu oleh Pihak Diminta. Apabila Pihak Peminta menerima bantuan bersyarat tersebut, maka syarat tersebut harus dipatuhi.
