UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 5
PENOLAKAN BANTUAN
- Bantuan tidak dikabulkan apabila:
- menurut Pihak Diminta, pelaksanaan permintaan dapat mengganggu kedaulatan, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan umum;
- permintaan terkait dengan tindak pidana yang yang pada akhirnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah atau diampuni; c, permintaan terkait dengan penuntutan atas seseorang sehubungan dengan tindak pidana yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap,
- Pihak Diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa permintaan bantuan timbai balik diajukan dengan tujuan untuk menuntut seseorang berdasarkan ras, agama, kewarganegaraan, suku, pandangan politik, atau orang tersebut dapat, berdasarkan alasan-alasan dimaksud, diperlakukan tidak adil dalam proses peradilannya;
- Pihak Peminta tidak dapat memberikan jaminan bahwa bantuan yang dimintakan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan selain yang tercantum dalam permintaan tanpa persetujuan sebelumnya dari Pihak Diminta;
- Pihak Peminta tidak dapat memberikan jaminan untuk mengembalikan bukti-bukti yang telah diperoleh berdasarkan permintaan bantuan hukum sesuai Perjanjian ini;
- permintaan berhubungan dengan penyidikan, penuntutan atau pelaksanaan hukuman terhadap seseorang atas perbuatan atau pembiaran, jika hal itu terjadi di Pihak Diminta dan bukan merupakan tindak pidana berdasarkan undang-undang Pihak Diminta kecuali Pihak
Diminta depst memberiken bentuan dengan tanpa kriminalites ganda apabila dibenarkan oleh hukum nasionalnya;
- permintaan berhubungan dengan penuntutan atas seseorang untuk tindak pidana yang orang tersebut tidak dapat dituntut dengan alasan kedaluwarsa apabila tindak pidana dilakukan dalam yurisdiksi pihak Diminta; i, permintaan berkaitan dengan tindak pidana yang hanya diatur dalam hukum militer, dan bukan merupakan tindak pidana dalam hukum pidana umum;
- permintaan berkaitan dengan tindak pidana yang bersifat poritik.
- Menurut Perjanjian ini, tindak pidana berikut tidak termasuk sebagai tindak pidana yang bersifat potitik:
- tindak pidana terhadap nyawa atau diri Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan atau keluarga inti mereka;
- tindak pidana berdasarkan konvensi internasional dalam hal Para Pihak memiliki kewajiban dengan menjadi negara pihak dalam konvensi tersebut, untuk memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana; . c, tindak pidana terkait terorisme;
- percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan setiap tindak pidana sebagaimana tersebut di atas atau turut serta dalam pembantuan kepada seseorang yang melakukan atau mencoba untuk melakukan tindak pidana tersebut;
- Permintaan bantuan dapat tidak dikabulkan apabila:
- pemberian bantuan dimaksud dapat, atau mungkin dapat mengancam keselamatan siapapun, walaupun orang tersebut berada di dalam atau di luar wilayah Pihak Diminta;
- permintaan berkaitan dengan penyidikan, penuntutan ataupun penjatuhan hukuman atas seseorang yang berkenaan dengan suatu alasan yang dapat digunakan sebagai dasar penolakan yang diatur dalam hukum nasional Pihak Diminta.
- Bantuan tidak dapat ditolak hanya dengan alasan kerahasiaan bank atau lembaga keuangan sejenis atau tindak pidana tersebut juga dinilai terkait dengan masalah fiskal.
