UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 4
ISI PERMINTAAN
- Dalam setiap perkara, permintaan bantuan harus mencantumkan:
- nama pihak yang benruenang melakukan penyidikan, penuntutan atau proses hukum lainnya yang berkaitan dengan permintaan tersebut;
- tujuan dari permintaan dan jenis bantuan yang dimintakan;
- uraian tentang sifat masalah pidana dan status terkini, serta pernyataan yang menjelaskan rangkuman fakta-fakta dan salinan ketentuan hukum
yang dapat dikenakan, termasuk ancaman hukuman maksimal terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan permintaan tersebut;
- tingkat kerahasiaan yang diperlukan besefta alasannya;
- batas waktu yang ditentukan untuk memenuhi permintaan tersebut; dan
- informasi atau tindakan lain yang mungkin diperlukan berdasarkan hukum nasional Pihak Diminta atau hal lain yang diperlukan untuk melaksanakan permintaan tersebut, 2 Dalam hal-hal berikut, permintaan bantuan harus memuat:
- dalam hal permintaan untuk pengambilan barang bukti, penggeledahan dan penyitaan, atau penelusuran, pembekuan, penyitaan dan perampasan hasil dan/atau alat untuk melakukan tindak pidana, pernyataan yang memuat informasi atau petunjuk lainnya yang menjelaskan keberadaan hasil dan/atau alat untuk melakukan tindak pidana di yurisdiksi Pihak Diminta; dan
- dalam hal menghadirkan orang yang ditahan, keterangan tentang orang atau jabatan orang yang akan bertanggung jawab untuk menahan selama proses pemindahan, lokasi tempat tahanan akan dipindahkan dan kemungkinan tanggal kembalinya tahanan dimaksud. 3 Apabila diperlukan, dan dimungkinkan, permintaan bantuan harus memuat pula:
- identitas, kewarganegaraan, dan lokasi orang yang menjadi pokok penyidikan, penuntutan atau persidangan pidana;
- rincian prosedur khusus atau persyaratan tertentu yang dikehendaki oleh Pihak Peminta untuk dipenuhi beserta alasannya;
- dalam hal permintaan untuk mengambil bukti dari seseorang, indikasi tentang apakah diperlukan keterangan di bawah sumpah atau pernyataan yang diakui kebenarannya, dan uraian tentang hal-hal pokok yang terkait dengan bukti atau pernyataan yang diminta; dan
- penjelasan mengenai dokumen, catatan, atau barang bukti yang dimintakan. 4 Jika Pihak Diminta menganggap bahwa informasi yang diberikan tidak mencakupi untuk melaksanakan permintaan tersebut, Negara Diminta dapat meminta informasi tambahan agar permintaan dapat dilaksanakan.
- Permintaan bantuan harus disampaikan secara tertulis. Namun, dalam keadaan mendesak atau apabila diperkenankan oleh Pihak Diminta, permintaan dapat disampaikan dalam bentuk lain, tetapi kemudian harus segera ditegaskan kembali secara te(ulis.
- Suatu permintaan, setiap dokumen pendukung, dan komunikasi yang dilakukan sesuai dengan Perjanjian ini, harus disampaikan dalam bahasa Pihak Peminta disertai oleh terjemahan dalam bahasa Pihak Diminta atau bahasa lnggris.
