UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 3
OTORITAS PUSAT DAN TATA CARA BERKOMUNIKASI
- Untuk tujuan Perjanjian ini, Otoritas Pusat yang ditunjuk oleh Para pihak saling berkomunikasi satu dengan yang lain mengenai hal-hal yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian ini melalui saiuran diplomatik.
- Otoritas Pusat yang terdapat dalam Ayat 1 dari Pasal ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dan Kementerian Kehakiman Republik lslam lran. pihak3. Apabila salah satu Pihak mengganti Otoritas Pusat yang ditunjuk, tersebut memberitahukan kepada Pihak lainnya atas perubahan tersebut melalui saluran diplomatik
