UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 2
PENGECUALIAN
- Tanpa mengesampingkan pembentukan dari perjanjian atau pengaturan tertentu, Perjanjian ini tidak berlaku terhadap:
- penangkapan atau penahanan seseorang untuk tujuan ekstradisi atas orang tersebut;
- pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman; dan
- pemindahan proses hukum dalam masalah pidana.
- Tidak ada sesuatupun dalam Perjanjian ini memberikan hak kepada salah satu Pihak untuk menerapkan jurisdiksi dan pelaksanaan fungsi di wilayah pihak lain yang dimilikinya secara eksklusif untuk pihak berwenang dari Pihak lain dalam hukum nasionalnya.
