UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 1
RUANG LINGKUP BANTUAN
- Para Pihak harus, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini dan hukum nasionalnya, atas dasar saling menghormati kedaulatan, kesetaraan, dan keuntungan bersama, saling memberikan seluas-luasnya bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
- Untuk tujuan Perjanjian ini, bantuan timbal balik dalam masalah pidana berarti setiap bantuan yang diberikan oleh Pihak Diminta berkaitan dengan penyidikan, penuntutan, persidangan, atau proses hukum lainnya yang
berhubungan dengan tindak pidana, yang pada saat permintaan bantuan diajukan, berada di dalam yurisdiksi Pihak Peminta,
- Bantuan timbal balik dapat terdiri atas: a, pencarian dan pengidentifikasian orang dan barang;
- pemeriksaan benda dan tempat; permintaan bantuan ahli; c.
- penyampaian dokumen, termasuk dokumen untuk mengupayakan kehadiran orang;
- penyediaan informasi, dokumen, catatan, dan barang bukti;
f . penyediaan dokumen asli atau salinan resmi dari dokumen yang berkaitan, catatan, dan barang bukti;
- penyediaan benda, termasuk peminjaman barang bukti;
- pengakuan dan pelaksanaan keputusan pengadilan;
- penggeledahan dan penyitaan; j, pengambilan alat bukti dan pemerolehan keterangan; k, pengupayaan agar orang yang ditahan dapat memberikan kesaksian atau membantu penyidikan, penuntutan, persidangan, atau tindakan hukum lainnya di Pihak Peminta; L pengupayaan kehadiran saksi atau pengupayaan bantuan seseorang dalam penyidikan,
- pengupayaan untuk menelusuri, memblokir, membekukan, menyita, merampas, serta mengembalikan hasil dan/atau alat untuk melakukan tindak pidana; dan n, setiap bentuk bantuan lain yang tidak dilarang berdasarkan hukum Pihak Diminta.
- Perjanjian ini berlaku pula untuk setiap permintaan bantuan timbal balik yang terkait dengan perbuatan ataupun pembiaran tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya Perjanjian ini. 5, Bantuan juga dapat diberikan dalam kaitan dengan penyidikan, penuntutan, persidangan, atau proses hukum terkait tindak pidana perpajakan, bea cukai, dan pengawasan valuta asing atau setiap masarah pendapatan lainnya.
- Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini tidak boleh memberikan hak apapun kepada perseorangan untuk memperoleh, menorak, atau mengesampingkan bukti, atau menghalangi pelaksanaan permintaan bantuan dimaksud.
