UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 11
KEHADIRAN PADA SAAT PELAKSANAAN PERMINTAAN
1, sepanjang dibenarkan oleh hukum nasionalnya, Pihak Diminta dapat mengizinkan kehadiran dari perwakilan dari Pihak Diminta untuk menghadiri pelaksanaan pemenuhan permintaan sesuai dengan tata cara dari Pihak Diminta.
- Sepanjang tidak dilarang oleh hukum dari Pihak Diminta, pejabat berwenang Pihak Peminta dapat menyampaikan berkas dan dokumen melalui penvakilan diplomatik atau konsulernya.
