UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 12
KESEDIAAN TAHANAN UNTUK MEMBERIKAN BUKTI ATAU BANTUAN
- Berdasarkan permintaan, seorang tahanan di Pihak Diminta dapat dipindahkan sementara ke Pihak Peminta untuk membantu proses penyidikan atau memberikan kesaksiannya, dengan syarat orang tersebut menyatakan kesediaannya. Pihak Peminta menyetujui untuk mematuhi setiap persyaratan yang ditentukan oleh Pihak Diminta.
- Pihak Diminta memindahkan seorang tahanan ke Pihak Peminta hanya apabila:
- Orang tersebut secara sukarela menyetujui pemindahannya; dan
- Pihak Peminta menyetujui untuk memenuhi ketentuan yang ditentukan oleh Pihak Diminta terkait dengan penahanan atau keamanan orang yang dipindahkan tersebut.
- Saat orang yang dipindahkan diperlukan untuk tetap berada dalam penahanan sesuai dengan hukum Pihak Diminta, Pihak Peminta akan terus menempatkan orang tersebut dalam tahanan dan orang tersebut dikembalikan pada saat selesainya pelaksanaan permintaan.
- Saat masa hukuman yang d'tjatuhkan telah berakhir, atau saat Pihak Diminta memberitahukan kepada Pihak Peminta bahwa orang yang dipindahkan tidak lagi disyaratkan untuk ditahan, orang tersebut harus dibebaskan dan diperlakukan sebagai orang yang berada di Pihak Peminta sesuai dengan permintaan untuk rnenghadirkan orang tersebut.
