UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 13
PEMBERIAN BUKTI ATAU BANTUAN PENYIDIKAN DI PIHAK PEMINTA
Berdasarkan permintaan Pihak Peminta, Pihak Diminta mengundang orang, berdasarkan kesediaannya yang dinyatakan sebelumnya, untuk membantu penyidikan atau hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pihak Peminta. Orang tersebut harus diberitahu mengenai perlindungan, fasilitas, dan tunjangan yang akan diberikan.
