UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 14
TINDAKAN JAMINAN KESELAMATAN
- Sesuai dengan Pasal 12 dan 13 Perjanjian ini, seseorang yang berada di Pihak Peminta untuk memenuhi suatu permintaan tidak boleh dituntut, ditahan, atau dikenakan pembatasan kemerdekaannya di Pihak Peminta atas setiap perbuatan atau pembiaran yang terjadi sebelum keberangkatan orang tersebut dari Pihak Diminta, orang tersebut juga tidak boleh diwajibkan untuk memberikan bukti dalam setiap proses hukum selain dari proses hukum yang berkaitan dengan permintaan.
- Ayat 1 dari Pasal ini tidak berlaku lagi jika seseorang, yang bebas untuk pergi meninggalkan Pihak Peminta, tidak meninggalkan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan resmi bahwa kehadiran orang tersebut tidak diperlukan lagi atau, setelah meninggalkan, kembali secara sukarela.
- Setiap orang yang memberikan persetujuan untuk memberikan bukti berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perjanjian ini tidak boleh dituntut atas dasar kesaksiannya, kecuali untuk sumpah palsu atau penghinaan terhadap pengadilan. 4, Setiap orang yang tidak memberikan persetujuan atau tidak dapat hadir di Pihak Peminta tidak dapat dikenakan upaya paksa apapun di Pihak Diminta.
