UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 15
HASIL DAN ALAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA
- Untuk tujuan Perjanjian ini, "hasil tindak pidana" adalah barang apapun yang berasal dari atau diperoleh, secara langsung maupun tidak langsung, melalui perbuatan pidana; dan "alat untuk melakukan tindak pidana" adalah barang
apapun yang digunakan dan bertujuan untuk digunakan dalam perbuatan pidana, atau nilai yang setara dengan barang tersebut.
- Pihak Diminta, berdasarkan permintaan, berusaha untuk memastikan apakah terdapat hasil dan/atau alat untuk melakukan tindak pidana yang berada dalam yurisdiksinya dan memberi tahu Pihak Peminta mengenai hasil penelusuran Pihak Peminta harus pula memberikan informasi yang diperlukan atau bukti lain apapun yang menunjukkan keberadaan hasil dan/atau alat untuk melakukan tindak pidana tersebut di yurisdiksi pihak Diminta.
- Dalam hal, berdasarkan Ayat 2 Pasal ini, hasil dan/atau alat untuk melakukan tindak pidana yang diduga tersebut ditemukan, pihak Diminta harus mengambil langkah yang dibenarkan oleh hukumnya untuk menggeledah, membekukan, memblokir, dan menyita hasil dan/atau alat untuk melakukan tindak pidana yang dicurigai tersebut, menunggu keputusan akhir mengenai hasil dan/atau alat untuk melakukan tindak pidana tersebut oleh pengadilan Pihak Peminta.
- Pihak Diminta yang menguasai hasil dan/atau alat untuk melakukan tindak pidana yang dirampas atau disita, untuk melaksanakan putusan pengadilan Pihak Peminta mengambil tindakan yang diperlukan terhadap hasil dan/atau alat untuk melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan hukumnya. Sepanjang dibenarkan oleh hukumnya, Pihak Diminta menyerahkan hasil dan/atau alat untuk melakukan tindak pidana yang telah dirampas atau disita tersebut kepada Pihak peminta.
- Dalam menerapkan Pasal ini, hak pihak ketiga yang beriktikad baik harus dihormati berdasarkan hukum Pihak Diminta. Apabila terdapat gugatan dari pihak ketiga, Pihak Diminta harus mewakili kepentingan pihak peminta untuk berupaya mempertahankan hasil dan/atau alat untuk melakukan tindak pidana hingga adanya suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan yang berwenang di pihak peminta.
