UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 16
TRANSIT
- Sepanjang diperbolehkan oleh hukum nasionalnya, transit seseorang yang akan diekstradisi dari suatu negara ketiga ke salah satu Pihak melaluiwilayah
Pihak lainnya akan diizinkan berdasarkan permintaan yang disampaikan melalui saluran yang diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini. lzin transit tidak diperlukan dalam penggunaan transportasi udara dan tidak ada pendaratan yang dijadwalkan di wilayah Pihak yang digunakan sebagai tempat transit.
- Apabila terjadi pendaratan tidak terjadwal di wilayah Pihak tersebut, Pihak tersebut dapat mensyaratkan Pihak lainnya untuk melengkapi permintaan transit sebagaimana ditetapkan pada Ayat 1 Pasal ini. Pihak tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasionalnya, dapat menahan orang yang akan diekstradisi tersebut untuk jangka waktu 72 (tujuh puluh dua) jam sambil menunggu permintaan transit.
