UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 17
KERAHASIAAN
- Pihak Diminta memastikan untuk:
- menjaga kerahasiaan infornrasi atau bukti yang diberikan atau sumber informasi tersebut sesuai dengan permintaan bantuan;
- menjaga kerahasiaan isi, dokumen pendukung dan setiap tindakan yang diambil sesuaidengan permintaan bantuan; dan
- melindungi informasi atau bukti dari kehilangan, akses tanpa ijin, pengubahan, pembocoran, atau penyalahgunaan.
- Apabila permintaan sesuai dengan ketentuan Ayat 1 dari Pasal ini tidak dapat dilaksanakan tanpa melanggar persyaratan kerahasiaan, Pihak Diminta harus memberi tahu Pihak Peminta sebelum pelaksanaan permintaan dan Pihak Peminta harus menentukan apakah permintaan tersebut tidak lagi perlu dilaksanakan.
