UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 18
BATASAN PENGGUNAAN
Pihak Peminta menjamin untuk tidak membuka atau menggunakan informasi atau bukti yang diberikan untuk tujuan selain dari yang dinyatakan dalam permintaan tersebut, tanpa pesetujuan sebelumnya dari Pihak Diminta.
