UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 19
PENGESAHAN 1, Dokumen, catatan, atau benda yang dikirim melalui saluran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini tidak memerlukan bentuk pengesahan apapun, kecuali ditentukan dalam Pasal 8 (3) Perjanjian ini. 2, Apabila, dalam hal terlentu, Pihak Diminta meminta dokumen atau bahan untuk disahkan, dokumen atau bahan tersebut disahkan dengan cara sebagaimana diatur dalam Ayat 3 Pasal ini,
- Dokumen atau bahan yang disahkan untuk tujuan Perjanjian ini jika dimaksudkan untuk ditandatangani atau disahkan oleh pejabat atau pihak berwenang berdasarkan hukum Pihak Diminta dan distempel dengan stempel resmi dari pihak benarenang.
