UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 20
BIAYA 1, Pihak Diminta menanggung biaya untuk memenuhi permintaan bantuan, kecuali biaya yang harus ditanggung oleh Pihak peminta yaitu: a, biaya yang berhubungan dengan pengangkutan orang ke atau dariwilayah Pihak Diminta atas permintaan dari Pihak Peminta berdasarkan permintaan menurut Pasal 12 dan 13 Perjanjian ini;
- biaya dan upah tenaga ahli baik di Pihak Diminta atau di Pihak Peminta;
- biaya penerjemahan, penafsiran, dan pentranskripsian; dan
- biaya yang berhubungan dengan pengambilan bukti dari Pihak Diminta ke Pihak Peminta melaluivideo, satelit, atau sarana teknorogi rainnya.
- Jika ternyata pelaksanaan permintaan tersebut membutuhkan biaya yang besar, Para Pihak harus berkonsultasi untuk menentukan dengan syarat dan dalam kondisi apa bantuan dapat diberikan.
