UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 21
KEWAJ IBAN !NTERNAS IONAL
Perjanjian ini tidak akan memengaruhi hak dan kewajiban Para Pihak mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana berdasarkan konvensi internasional atau pengaturan lainnya yang dalam hal ini mereka menjadi pihak.
