UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PTDANA
Pasal 22
KONSULTASI
Para Pihak saling berkonsultasi, pada waktu yang disetujui bersama, untuk mendorong pelaksanaan Perjanjian ini dengan cara yang paling efektif, Kedua belah Pihak juga dapat menyepakati langkah praktis yang dipandang perlu untul< memfasilitasi pelaksanaan Perjanjian ini,
