Pasal 52
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN
(1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan Perdagangan Berjangka melalui sarana
sistem perdagangan elektronik yang diselenggarakan oleh Bursa Berjangka dan/atau Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilakukan secara langsung oleh Nasabah.
(3) Dalam hal pelaksanaan Perdagangan Berjangka secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara langsung oleh Nasabah, Pialang Berjangka wajib melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka setelah adanya perintah dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
(4) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
dicatat dan direkam serta disimpan oleh Pialang Berjangka.
(5) Dalam hal tertentu Bappebti dapat menetapkan bahwa
Pialang Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekeningnya sendiri.
(6) Pialang . . .
(6) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabahnya.
- Ketentuan Pasal 53 ayat (4) diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
