Pasal 51
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN
(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi
Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk Nasabah, wajib menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.
(2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
(3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik
Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah.
(4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari
rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
(5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening
terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
(6) Apabila . . .
(6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana
milik Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga atau kreditornya.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
