Pasal 53
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN
(1) Penasihat Berjangka berkewajiban mengetahui latar
belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari kliennya.
(2) Penasihat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen
Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa.
(3) Penasihat Berjangka dilarang menarik atau menerima
uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan.
(4) Penasihat Berjangka dalam memberikan rekomendasi
kepada klien untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
