UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 5
Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan:
- mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat;
- melindungi kepentingan semua Pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan
- mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
