Pasal 6
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang:
- membuat pedoman teknis mengenai mekanisme Perdagangan Berjangka;
- memberikan:
izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
persetujuan pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka;
izinkepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;
persetujuan . . .
- persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri;
- persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka;
- persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik komoditi terorganisasi;
- persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik komoditi terorganisasi; dan
- persetujuan kepada Pedagang Berjangka dan Pialang Berjangka untuk melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif.
menetapkan daftar surat berharga alas hak (document of title) yang dipergunakan dalam penyelesaian transaksi dalam Perdagangan Berjangka;
menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran;
menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti sebagaimana dimaksud pada huruf e;
memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
memberikan . . .
memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka dan/atau Sistem Perdagangan Alternatif, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak;
mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak wajarnya perkembangan harga di Bursa Berjangka dan/atau terhambatnya pelaksanaan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan dan/atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan dan/atau merugikan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan mengganti kerugian sebagai akibat yang timbul dari iklan atau kegiatan promosi dimaksud baik secara langsung maupun tidak langsung;
menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;
membentuk . . .
- membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
- mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
- melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
