UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997
Pasal 4
(1) Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Bappebti.
(2) Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(3) Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti diatur
dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
